KUTAI KARTANEGARA – Masyarakat Kutai Adat Lawas di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar tradisi Nutuk Beham selama tiga hari, 23–25 April 2026, sebagai wujud syukur atas hasil panen sekaligus upaya melestarikan warisan budaya leluhur di tengah arus modernisasi.
Tradisi yang berlangsung secara gotong royong ini diawali dari proses pengambilan padi hingga pelaksanaan ritual sakral. Kegiatan terbuka bagi masyarakat umum yang ingin berpartisipasi, dengan ketentuan membawa padi dalam satuan kaleng.
Kepala Adat Kedang Ipil, Sartin, mengatakan seluruh rangkaian dilakukan secara bersama-sama dan menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat adat setempat.
“Peserta bebas ikut, tidak dibatasi jumlahnya. Mereka hanya perlu membawa padi dengan ukuran kaleng, bukan kilogram,” ujarnya saat ditemui di Kedang Ipil, Kamis (22/04/2026).
Setelah padi dikumpulkan, tahapan dilanjutkan dengan perendaman minimal satu malam untuk melembutkan bulir padi. Dalam praktiknya, proses tersebut bisa berlangsung hingga dua atau tiga malam, tergantung kondisi padi. Selanjutnya dilakukan penirisan, penyangraian dengan tambahan air agar tekstur tetap lembut, hingga penumbukan.

“Setelah ditumbuk dan dibersihkan, barulah kita melaksanakan upacara sakral sebagai ungkapan syukur atas rezeki panen,” kata Sartin.
Ia menegaskan, Nutuk Beham tidak hanya sebatas tradisi, tetapi juga mengandung nilai filosofis yang mendalam bagi masyarakat adat. Padi dipandang sebagai simbol kehidupan manusia yang harus dihormati dan dijaga.
“Secara filosofi, padi itu adalah wujud manusia. Karena itu, tidak boleh diperlakukan sembarangan. Dari situlah kita diajarkan menghargai nasi dan tidak membuangnya,” ujarnya.
Secara historis, tradisi ini berakar dari legenda leluhur yang berkaitan dengan asal-usul padi dan kehidupan masyarakat berladang. Dahulu, ritual dilaksanakan saat padi mulai menguning, sekitar Februari hingga Maret. Namun, pola tersebut kini mengalami penyesuaian seiring perubahan pola hidup masyarakat.
Meski demikian, eksistensi tradisi tetap dipertahankan. Pada Oktober 2025, masyarakat adat Kedang Ipil telah memperoleh pengakuan resmi sebagai masyarakat hukum adat, yang diperkuat melalui penyerahan surat keputusan pada November 2025.
Selain sebagai ungkapan syukur, Nutuk Beham juga mengandung pesan ekologis. Tradisi ini mengingatkan pentingnya menjaga hutan sebagai ruang hidup yang menopang keberlangsungan budaya dan pertanian masyarakat.
Lebih dari itu, pelaksanaan Nutuk Beham menjadi momentum mempererat hubungan sosial, memperkuat identitas budaya, serta menjaga kesinambungan nilai-nilai kearifan lokal di tengah perkembangan zaman. []
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan