Pemprov Kaltim Awasi Ketat Aktivitas Hauling

SAMARINDA – Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan kelestarian infrastruktur publik kembali diperkuat dengan larangan tegas terhadap penggunaan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan hasil tambang atau hauling. Kebijakan ini diterapkan seiring ketersediaan jalur hauling khusus di sejumlah wilayah Kaltim yang dinilai cukup memadai untuk mendukung kebutuhan sektor pertambangan dan perkebunan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki alasan lagi untuk tetap menggunakan jalan umum, termasuk jalan negara, provinsi, maupun kabupaten/kota, dalam kegiatan hauling mereka. Langkah ini sejalan dengan upaya penertiban dan penguatan regulasi daerah demi keselamatan masyarakat serta keberlanjutan infrastruktur.

“Sekarang, dengan adanya jalan hauling itu, seharusnya tidak ada lagi alasan memakai jalan umum. Penggunaan jalan umum hanya boleh dengan izin khusus, itu pun bersifat sementara,” ujar Bambang dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025).

Ia menambahkan bahwa penggunaan jalan negara secara permanen untuk hauling adalah pelanggaran terhadap aturan yang telah disepakati, terutama setelah Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan Gubernur Kaltim menyatakan sikap tegas terhadap praktik tersebut. “Forkopimda dan Pak Gubernur sudah sepakat, jalan negara tidak boleh dipakai sebagai jalan hauling,” tegasnya.

Pemprov Kaltim melalui Dinas ESDM pun telah melakukan serangkaian inspeksi langsung di berbagai titik strategis. Pengawasan dilakukan tidak hanya di satu atau dua wilayah, melainkan menjangkau hampir seluruh kawasan yang memiliki aktivitas pertambangan, seperti Kutai Barat dan Tabang. “Pengawasan tidak hanya dilakukan di Muara Kate. Semua wilayah di Kalimantan Timur sudah termonitor,” ungkap Bambang.

Ia menyatakan bahwa langkah pengawasan akan terus berlanjut ke daerah lain seperti Berau dan Kutai Timur. Tujuannya adalah untuk memastikan perusahaan tidak menyalahgunakan fasilitas publik dan menaati ketentuan terkait penggunaan jalan. “Mulai besok, kita lanjutkan ke Berau dan Kutai Timur. Prinsipnya, penggunaan jalan umum hanya boleh sebatas crossing atau sepidang, bukan memakai badan jalan dalam jarak jauh,” tegasnya.

Lebih lanjut, aturan ini tidak hanya berlaku bagi sektor pertambangan, tetapi juga menyasar sektor perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit. Pemerintah mewajibkan semua pelaku usaha menyediakan jalur hauling sendiri, sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus. “Semua harus menggunakan jalan hauling masing-masing, sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2012,” kata Bambang.

Langkah tegas ini diambil demi melindungi jalan umum dari kerusakan akibat kendaraan tambang dan angkutan berat bertonase besar, yang selama ini kerap menjadi penyebab utama rusaknya infrastruktur dan meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas. Pemerintah juga mendorong penerapan kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi sektor industri yang berorientasi pada keberlanjutan, tertib hukum, dan kepatuhan terhadap norma lingkungan hidup.

Dengan pengawasan ketat dan pendekatan sistematis, Pemprov Kaltim berharap penggunaan jalur hauling khusus dapat menjadi standar baru dalam praktik industri yang bertanggung jawab. Hal ini tidak hanya menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat pengguna jalan umum.

Pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi diharapkan menjadi indikator utama dalam menilai kredibilitas perusahaan tambang maupun perkebunan yang beroperasi di Kalimantan Timur. []

Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Rasidah | ADV Diskominfo Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com