Penangkapan WNI di AS, Pemerintah RI Aktifkan Perlindungan

AMERIKA SERIKAT – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengambil langkah cepat merespons penahanan dua warga negara Indonesia (WNI) yang terjaring razia besar-besaran oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS) pada akhir pekan lalu. Razia tersebut digelar oleh Department of Homeland Security (DHS) sebagai bagian dari pengetatan kebijakan imigrasi era pemerintahan Presiden Donald Trump.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa dua WNI yang teridentifikasi adalah ESS, perempuan berusia 53 tahun, dan CT, pria berusia 48 tahun. “ESS ditangkap karena berstatus ilegal dan CT ditangkap karena memiliki catatan pelanggaran narkotika dan illegal entry,” ujar Judha dalam pernyataan tertulis pada Minggu (09/06/2025).

Pemerintah Indonesia langsung mengaktifkan jaringan perwakilannya di AS. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles kini tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan pendampingan hukum dan kekonsuleran.

Penahanan dua WNI itu sebelumnya diumumkan secara terbuka oleh DHS melalui unggahan di akun X resmi mereka. Salah satu dari mereka, Chrissahdah Tooy, disebut secara khusus oleh pihak imigrasi AS. “Pada tanggal 7 Juni 2025, ICE Los Angeles secara administratif menangkap Chrissahdah TOOY, 48 tahun, seorang warga negara Indonesia,” tulis DHS dalam unggahan tersebut.

Tooy diketahui memiliki sejumlah catatan pelanggaran hukum di AS, termasuk kasus narkotika dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta masuk ke wilayah AS secara tidak sah. Ia merupakan satu dari 12 warga negara asing yang ditahan dalam operasi tersebut.

Menanggapi situasi ini, Kemlu RI memperkuat komunikasi dengan simpul-simpul masyarakat Indonesia di AS, terutama di Los Angeles, yang menjadi titik demonstrasi terkait kebijakan imigrasi AS belakangan ini. “Kemlu telah menyampaikan imbauan agar para WNI di AS meningkatkan keamanan diri dan keluarga, dengan menghadiri tempat keramaian atau aksi massa,” tutur Judha.

Selain itu, warga Indonesia diimbau mengikuti perkembangan dari sumber resmi pemerintah lokal dan tidak melanggar ketentuan imigrasi. Bagi mereka yang berencana bepergian ke AS, pemerintah juga mengingatkan agar visa digunakan sesuai tujuan kunjungan dan bersiap menghadapi pemeriksaan ketat di bandara.

“Bagi WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS, agar memahami hak-hak dalam sistem hukum di AS, antara lain hak pendampingan pengacara dan hak menghubungi perwakilan RI terdekat,” pungkas Judha. Pemerintah juga telah menyediakan jalur darurat bagi WNI di AS melalui hotline pelindungan di berbagai KJRI dan Kedutaan Besar RI di wilayah AS. [] Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com