Polisi Amankan Tiga Pendemo dalam Aksi 21 April di Samarinda

Polresta Samarinda mengamankan tiga peserta aksi unjuk rasa pada 21 April 2026 dan masih mendalami peran masing-masing dalam dugaan pelanggaran hukum.

SAMARINDA — Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengamankan tiga orang peserta aksi unjuk rasa yang berlangsung di Kota Samarinda pada 21 April 2026. Penindakan dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran hukum di tengah demonstrasi yang digelar kelompok massa Aliansi Rakyat Kalimantan Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda Agus Setiawan mengatakan, ketiga individu tersebut diamankan karena diduga memiliki peran berbeda dalam insiden tersebut. Saat ini, aparat masih melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan masing-masing serta menentukan langkah hukum lanjutan.

“Ada tiga yang kita amankan, ada tiga,” ujar Agus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (24/04/2026).

Ia menjelaskan, ketiga orang tersebut diduga terlibat dalam sejumlah tindakan yang dinilai melanggar hukum di tengah kerumunan massa aksi.

“Ada tiga ya intinya massa dalam kerumunan itu, ada yang satu itu provokasi, satu itu kemarin diamankan oleh rekan-rekan itu yang nyalakan flare, terus satu lagi yang percobaan pencurian,” katanya.

Agus menambahkan, pihaknya masih mendalami peran masing-masing individu untuk menentukan langkah hukum berikutnya. “Kita lihat urgensinya,” ucapnya.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui tahapan gelar perkara sebelum penetapan status hukum. “Nanti kita laporkan dulu ke Pak Kapolres juga mekanisme gelar bagaimana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa hingga saat ini status hukum ketiga orang tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ada keputusan final terkait kelanjutan proses hukum. “Yang jelas ini masih proses penyelidikan semuanya,” pungkasnya.

Polresta Samarinda menegaskan seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap perkembangan akan ditentukan melalui mekanisme resmi, termasuk gelar perkara sebagai dasar pengambilan langkah hukum lanjutan. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com