SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba dengan langkah tegas.
Hal tersebut dibuktikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Rencana Kerja Sinergis antara Pemkot Samarinda, Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda, dan Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.
Penandatanganan kesepahaman ini dilakukan oleh Walikota Samarinda, Andi Harun, bersama Kepala BNN Samarinda, Belny Warlansah, yang berlangsung di Ruang Mangkupelas, Balai Kota Samarinda, pada Rabu (05/02/2025).
Acara tersebut juga disaksikan oleh Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, dan Kepala BNN Kalimantan Timur, Rudi Hartono.
Kesepahaman ini menegaskan aksi nyata Pemkot Samarinda dalam mendukung rehabilitasi pengguna narkoba, yang tercermin dalam pemberian hibah lahan seluas 5 hektare kepada BNN Samarinda. Lahan yang terletak di Tanah Merah tersebut akan digunakan untuk memperluas Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.
“BNN membutuhkan tambahan lahan untuk pelaksanaan program rehabilitasi dan program rehabilitasi sendiri membutuhkan dana yang cukup besar. Oleh karena itu, kami menghibahkan tanah kepada BNN Samarinda seluas 5 hektare untuk perluasan balai. Pemkot juga akan membantu dana untuk pembiayaan program rehabilitasi,” kata Andi Harun.
Dia juga menambahkan, dengan adanya hibah lahan dan dukungan anggaran dari Pemkot Samarinda, diharapkan program rehabilitasi pecandu narkoba dapat berjalan secara optimal.
Andi Harun juga berharap, kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkoba di Kota Samarinda jumlahnya dapat ditekan secara signifikan.
“Harapannya, dengan semakin optimalnya program rehabilitasi ditambah dengan operasi pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba, para mantan pengedar dan pencandu narkoba ini dapat kembali ke tengah masyarakat serta menjadi mampu berkontribusi bagi lingkungan sosial mereka,” ucapnya.
Sebagai langkah lanjutan dari kesepakatan yang telah tercapai, Pemkot Samarinda bersama BNN Samarinda dan BNN Kalimantan Timur akan mengadakan rapat teknis untuk membahas mekanisme pembiayaan bagi masyarakat Samarinda yang menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.
“Khusus warga Kota Samarinda yang menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN itu akan sepenuhnya dibiayai oleh Pemkot. Jadi gratis yah untuk yang ber KTP Samarinda. Nanti teknisnya akan kita bahas dengan BNN dalam rapat lanjutan,” demikian Andi Harun.
Sementara Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, menyambut positif langkah prograsif yang diambil oleh Pemkot Samarinda dalam mengatasi persoalan narkoba.
“Kerjasama ini merupakan yang pertama di Indonesia. Dimana, Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah progresif dengan membiayai program rehabilitasi pemyandang kasus narkoba dengan melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Samarinda. Kemudian juha menghibahkan lahan seluas 5 hektare bagi perluasan Balai Rehabilitasi di Tanah Merah yang dikelola oleh BNN,” tutupnya. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita