Polisi mengamankan dan mengevakuasi seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa setelah menjadi sasaran amuk warga di Jalan Tanjung Raya II.
PONTIANAK – Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Timur mencegah aksi main hakim sendiri terhadap seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa setelah menjadi sasaran amuk warga di sekitar Pegadaian, Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Personel Polsek Pontianak Timur segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut sekaligus mengendalikan situasi untuk mencegah tindakan yang dapat membahayakan keselamatan warga maupun orang yang diamankan.
Perwira Unit Penyelidikan Reserse Kriminal (Panit Lidik Reskrim) bersama Tim Enggang Timur melakukan pengamanan di lokasi. Berkat penanganan tersebut, situasi yang sempat memanas dapat dikendalikan dan kembali kondusif.
Pria yang diduga sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) itu selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan, penanganan, dan perawatan medis.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pontianak Timur Suryadi, sebagaimana dilansir Polsek Pontianak Timur dalam keterangan yang tidak mencantumkan tanggal publikasi, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun, termasuk orang yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Ia meminta masyarakat segera menghubungi kepolisian apabila menemukan kejadian serupa. Pelaporan dinilai penting agar petugas dapat melakukan penanganan secara cepat, aman, dan sesuai dengan prosedur.
Penanganan tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa orang yang mengalami gangguan kejiwaan membutuhkan perlindungan dan pertolongan medis, bukan kekerasan atau penghukuman oleh warga. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan