LAMANDAU – Peredaran narkotika di Kabupaten Lamandau masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Polres Lamandau kembali berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkoba jenis sabu pada April dan Mei 2025, dengan total barang bukti yang disita mencapai 2,1 kilogram. Penangkapan lima tersangka tersebut diungkap dalam konferensi pers di Aula Joglo Mapolres Lamandau, (16/05/2025).
Kasus pertama melibatkan SK, seorang sopir truk, yang diamankan pada 17 April 2025 di Jalan Trans Kalimantan km 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik. “Satresnarkoba Polres Lamandau menemukan dua gram sabu di sakunya. SK mengaku mendapatkan sabu tersebut di Pontianak, Kalimantan Barat, dan telah mengonsumsinya sebagian sebelum keberangkatannya ke Lamandau dengan tujuan Pangkalan Bun. Ia mengaku menggunakan sabu karena tekanan ekonomi dan masalah keluarga,” jelas Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono.
Sedangkan kasus kedua dengan barang bukti lebih besar ditemukan pada 6 Mei 2025, yang melibatkan empat tersangka, yakni SP, EC, MR, dan BT. Mereka merupakan bagian dari jaringan narkoba antarprovinsi yang menyelundupkan sabu dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah. “Petugas menghentikan sebuah kendaraan yang mencurigakan dan menemukan kotak hitam berisi sekitar sepuluh butir obat inex dan sebuah bong (alat hisap). Saat penggeledahan lebih lanjut, ditemukan 2,1 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam sebuah speaker. Selain itu, juga ditemukan sabu kemasan 1 gram yang diduga untuk dikonsumsi selama perjalanan dari Pontianak ke Sampit,” terang Joko.
Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Salah satu dari mereka menerima perintah dari seseorang yang dikenal sebagai “Ang” untuk mengantarkan sabu tersebut ke Sampit dengan bayaran Rp10 juta. “Keempat tersangka diketahui mengonsumsi sabu sepanjang perjalanan dan berpotensi menerima total upah sebesar Rp40 juta jika berhasil sampai ke tujuan. Kendaraan yang digunakan, Toyota Innova Reborn, turut disita sebagai barang bukti,” tambah Kapolres.
Polres Lamandau menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan narkoba tersebut. “Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan mencari asal-usul sabu tersebut,” ujar Joko. Penyidikan menghadapi tantangan karena para kurir tidak mengetahui siapa pemesan maupun pembeli, menggunakan sistem komunikasi yang terputus untuk menghindari jejak. Hal ini menyulitkan aparat kepolisian dalam menelusuri jaringan utama.
Kelima tersangka kini dikenakan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar. []
Redaksi12