HULU SUNGAI UTARA – Seorang anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Aiptu Ibnu Athailah, dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat yang merusak citra kepolisian.
Pemecatan tersebut dilakukan dalam sebuah upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Wakapolres HSU, Kompol Aris Munandar, pada Senin (03/02/2025) di halaman Mapolres HSU.
Upacara yang dilaksanakan dengan tegas ini hanya menampilkan foto dari Aiptu Ibnu dan tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.
Sebagai bagian dari prosedur, Wakapolres HSU menyampaikan bahwa pemecatan Ibnu dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Kalimantan Selatan Nomor KEP/01/1/2025, yang berlaku efektif sejak tanggal 10 Januari 2025.
“Pemecatan ini merupakan bukti nyata dari ketegasan institusi Polri terhadap anggota yang melanggar aturan, terutama pelanggaran berat yang bisa merusak citra Polri di mata publik,” ujar Kompol Aris Munandar dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut menjadi contoh yang jelas bagi seluruh anggota Polres HSU untuk senantiasa menjaga kedisiplinan, berperilaku baik, dan mengabdi kepada negara dengan penuh tanggung jawab.
Wakapolres juga menegaskan bahwa pemberhentian Aiptu Ibnu ini menjadi bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada setiap personel yang melanggar disiplin dan kode etik kepolisian.
Kompol Aris berharap agar keputusan ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polres HSU agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dan tetap berpegang teguh pada norma dan etika yang berlaku di kepolisian.
Upacara PTDH ini dihadiri oleh pejabat utama (PJU) Polres HSU, seluruh personel Polres, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Polres HSU.
Pemecatan Aiptu Ibnu ini juga mengingatkan bahwa disiplin merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum, dan pelanggaran terhadap kewajiban profesi akan dikenakan sanksi yang tegas.
Dengan keputusan ini, Polres HSU berharap dapat memperkuat integritas dan profesionalisme anggotanya serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. []
Redaksi03