gambar ilustrasi

Misteri Penembakan di Kebun Sawit Kutim, Polisi Dalami Motif Pelaku

Polisi menyelidiki penembakan terhadap dua petugas keamanan di area perkebunan kelapa sawit di Kutim yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal.

KOTAWARINGIN TIMUR – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kutim) tengah menyelidiki kasus dugaan penembakan terhadap dua petugas keamanan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terjadi di Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang karyawan berinisial IS (51) setelah dua buruh harian lepas yang bertugas sebagai petugas keamanan menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal saat menjalankan patroli rutin di area kebun.

Kedua korban masing-masing berinisial DI (26), warga Baamang, dan Po (45), warga Tualan Hulu. Keduanya mengalami luka tembak saat berada di Jalan Blok S6 Estate 1 Afdeling 4 bersama dua orang saksi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula ketika korban dan saksi menemukan tumpukan buah kelapa sawit yang telah dipanen namun belum diangkut. Saat mendekati lokasi, mereka melihat seorang pria dalam posisi tiarap yang telah mengarahkan senapan ke arah mereka.

Tak lama kemudian, terdengar letusan senjata api yang mengenai kedua korban. Po mengalami luka tembak di lengan kiri bagian atas siku, sementara DI mengalami luka tembak di telapak tangan kiri hingga tembus ke jari tengah.

Situasi semakin mencekam ketika sejumlah orang yang diduga rekan pelaku keluar dari persembunyian dan turut melepaskan tembakan ke arah korban dan saksi. Dalam kondisi panik, korban bersama saksi melarikan diri menuju pos keamanan untuk menyelamatkan diri.

Setelah berhasil keluar dari lokasi, kedua korban langsung dilarikan ke poliklinik terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Kutim dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap identitas serta motif para pelaku.

“Benar ada penembakan, korbannya satpam perusahaan dan telah melapor ke polisi,” kata Imuh sebagaimana diberitakan BeritaSampit, Kamis (23/04/2026).

Atas kejadian tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pekerja di kawasan perkebunan, untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kerja.

Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di kawasan produksi yang relatif jauh dari permukiman, sehingga aspek keamanan di area perkebunan dinilai perlu diperkuat guna mencegah kejadian serupa terulang. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com