ilustrasi

Polisi Telusuri Jejak 2.000 Liter Solar Subsidi di Pontianak

Polisi mendalami asal, kepemilikan, dan tujuan sekitar 2.000 liter solar bersubsidi yang diangkut dari SPBU di Kubu Raya menuju sebuah gudang di Pontianak Utara.

PONTIANAK – Kepolisian menelusuri dugaan distribusi sekitar 2.000 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dari sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Kubu Raya menuju gudang di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut terungkap setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Utara menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di gudang itu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan satu unit truk beserta sopirnya pada Minggu (12/07/2026).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pontianak Utara Aris Candra Putra mengatakan, truk yang diamankan telah dimodifikasi dengan tangki penampungan pada bagian bak kendaraan.

“Barang bukti yang sudah diamankan yakni satu unit truk yang berisi tangki timbun pada bak truk dengan muatan BBM jenis solar bersubsidi kurang lebih 2.000 liter atau dua ton,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Pontianak Post, Selasa, (14/07/2026).

Sopir truk berinisial MH selanjutnya dimintai keterangan oleh penyidik. Berdasarkan pemeriksaan awal, MH mengaku mengisi sekitar 2.000 liter solar bersubsidi di SPBU Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, sekitar pukul 08.30 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Setelah pengisian selesai, truk tersebut bergerak menuju gudang di Jalan Budi Utomo sekitar pukul 12.30 WIB. Solar kemudian dibongkar dari tangki kendaraan di lokasi tersebut.

Ketika proses bongkar muat berlangsung, sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan mendatangi lokasi. Polisi tiba tidak lama kemudian dan mengamankan MH bersama truk serta muatan solar bersubsidi tersebut.

Berdasarkan keterangan awal sopir, truk dan muatan solar itu diduga milik seseorang berinisial MS. Polisi juga memperoleh informasi bahwa gudang tersebut diduga telah lama digunakan untuk kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Namun, informasi mengenai kepemilikan kendaraan, sumber modal pembelian solar, mekanisme pengisian di SPBU, serta aktivitas gudang masih harus dibuktikan melalui penyelidikan lebih lanjut.

Penanganan perkara tersebut kini dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak. Penyidik akan mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan tujuan penggunaan ribuan liter solar bersubsidi tersebut.

“Kasus kini dilimpahkan ke Satreskrim Polresta,” pungkasnya.

Penyelidikan lanjutan diharapkan dapat mengungkap seluruh rantai distribusi solar tersebut sekaligus memastikan BBM bersubsidi disalurkan kepada masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com