Polisi menangkap MYN tanpa perlawanan setelah keterangan sejumlah saksi mengarahkannya sebagai terduga pelaku penikaman terhadap dua pemuda dalam keributan di sebuah kafe di Sambaliung.
BERAU – Kepolisian Resor (Polres) Berau menangkap MYN (26) tanpa perlawanan setelah menelusuri keterangan sejumlah saksi terkait penikaman terhadap RS (28) dan HAS (22) di sebuah kafe di Jalan Limunjan, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Polisi turut mengamankan sebilah badik tanpa gagang dan pakaian korban sebagai barang bukti.
Penikaman itu terjadi pada Minggu (12/07/2026) sekitar pukul 01.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Kedua korban mengalami luka tusuk setelah perselisihan antarpengunjung berkembang menjadi keributan yang melibatkan dua kelompok di dalam kafe.
RS mengalami luka tusuk pada bagian tengah perut, sedangkan HAS menderita luka tusuk serius pada dada sebelah kiri. Keduanya kemudian mendapatkan penanganan medis.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Berau Ridho Tri Putranto melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sambaliung Agus Riadi, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Berau Suradi, sebagaimana diberitakan Media Indonesia pada Selasa, (14/07/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka MYN diduga melakukan penusukan terhadap dua pemuda di sebuah kafe tersebut,” sebutnya.
Berdasarkan keterangan saksi, kedua korban datang ke kafe bersama sejumlah rekannya pada Sabtu (11/07/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Situasi mulai memanas pada Minggu sekitar pukul 00.30 WITA ketika terjadi adu mulut antara korban dan pengunjung lain.
“Cekcok tersebut seketika memicu keributan besar, melibatkan dua kelompok pengunjung di dalam kafe. Akibat keributan tersebut, korban RS mengalami luka tusuk pada bagian tengah perut sementara korban HAS, menderita luka tusuk serius pada dada sebelah kiri. Usai kejadian pelaku bersama kelompoknya langsung meninggalkan lokasi,” ungkap Agus Riadi.
Seorang warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas piket Polsek Sambaliung. Personel kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengarahkan kedua korban untuk memperoleh penanganan medis serta menjalani pemeriksaan visum et repertum.
Tim gabungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sambaliung dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau selanjutnya memeriksa saksi dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh identitas salah satu orang yang diduga terlibat dalam penikaman.
Berbekal informasi para saksi, petugas melacak keberadaan MYN dan menangkapnya tanpa perlawanan. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sambaliung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.
Penanganan perkara tersebut masih dilanjutkan untuk mendalami rangkaian kejadian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam keributan. Polisi diharapkan dapat menuntaskan penyidikan sekaligus mendorong pengelola tempat hiburan meningkatkan pengawasan guna mencegah peristiwa serupa terulang. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan