Pemkot Palangka Raya menguruk dan menghijaukan bekas TPS Jalan Lawu serta menyiapkan pengawasan bergantian untuk mencegah warga kembali membuang sampah di lokasi tersebut.
PALANGKA RAYA – Bekas Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Jalan Lawu, Kota Palangka Raya, mulai ditata menjadi kawasan yang lebih hijau setelah resmi ditutup pada Senin (13/07/2026). Penataan dilakukan melalui pengurukan tanah serta penanaman pohon dan bunga untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga akan menempatkan petugas secara bergantian untuk mengawasi bekas TPS tersebut. Langkah itu dilakukan guna memastikan penataan lingkungan tetap terjaga dan aktivitas pembuangan sampah tidak kembali terjadi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Untung Sutrisno, mengatakan pengurukan dan penghijauan dilaksanakan segera setelah TPS Jalan Lawu ditutup.
“Lokasi bekas TPS kami tanami pohon dan bunga setelah kami uruk. Petugas sudah melakukan pengurukan tanah dan melakukan penanaman pohon di bekas TPS agar lingkungan menjadi lebih tertata dan tidak lagi digunakan sebagai tempat pembuangan sampah,” ujar Untung, sebagaimana diberitakan Media Center Palangka Raya, Senin, (13/07/2026).
Menurut Untung, penataan tersebut tidak hanya bertujuan menghentikan aktivitas pembuangan sampah, tetapi juga memulihkan fungsi lahan dan menghilangkan kesan kumuh di sekitar Jalan Lawu.
Pemkot Palangka Raya berharap penghijauan bekas TPS dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat sekitar. Namun, pengawasan tetap diperlukan untuk mengantisipasi warga yang masih membuang sampah di lokasi tersebut.
“Dalam beberapa hari ke depan kami akan melakukan pengawasan secara bergantian untuk mencegah masyarakat kembali membuang sampah di lokasi tersebut,” jelasnya.
Setelah penutupan TPS Jalan Lawu, masyarakat diarahkan membuang sampah ke sejumlah fasilitas resmi yang telah disediakan. Lokasi tersebut meliputi Depo Jalan Krakatau, Depo Batu Suli, Depo Sultan Hasanuddin, Depo Datah Manuah, serta Depo Induk di Jalan G. Obos XII.
Untung mengimbau masyarakat memanfaatkan fasilitas pembuangan yang tersedia dan turut menjaga hasil penataan lingkungan. Kesadaran warga dinilai menjadi faktor utama agar bekas TPS tidak kembali dipenuhi sampah.
“Harapannya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan terus meningkat sehingga penataan yang telah dilakukan terjaga secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” pungkasnya.
Keberhasilan perubahan bekas TPS menjadi kawasan yang lebih hijau akan bergantung pada kepatuhan masyarakat membuang sampah di depo resmi serta konsistensi Pemkot Palangka Raya melakukan pengawasan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan