Perempuan 20 Tahun Diduga Kurir Sabu Ditangkap di Biatan

Polsek Talisayan mengamankan seorang perempuan berinisial NB bersama barang bukti sabu 6,85 gram bruto setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Kampung Biatan Lempake.

BERAU – Informasi dari masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, Selasa (19/05/2026). Dari laporan tersebut, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Talisayan mengamankan seorang perempuan berinisial NB, 20 tahun, beserta barang bukti sabu seberat 6,85 gram bruto.

Pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi menerima informasi masyarakat sekitar pukul 10.30 Wita terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Kampung Biatan Lempake. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Talisayan Rachmat Wiwid Dianto mengatakan, dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai seorang perempuan yang melintas menggunakan sepeda motor dan singgah di sebuah warung di Kampung Biatan Lempake.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai seorang perempuan yang diduga sebagai kurir sabu saat melintas menggunakan sepeda motor dan singgah di sebuah warung di Kampung Biatan Lempake,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Polres Berau, Selasa (19/05/2026).

Petugas kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap NB. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga poket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Barang tersebut disimpan di dalam bungkus rokok.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika. Barang bukti itu meliputi dua bungkus rokok, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam atau handphone, satu buah besi plat pembersih botol, satu botol kaca, satu sendok takar dari sedotan plastik, serta satu unit sepeda motor.

“Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebesar 6,85 gram. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Talisayan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Rachmat Wiwid Dianto.

Atas perbuatannya, NB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Rachmat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Ia menilai keterlibatan warga penting untuk menekan ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tandasnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Polisi juga mendorong warga terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkoba. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com