Kasus dugaan pencabulan oleh kepala sekolah di Ketapang tengah diselidiki polisi, dengan indikasi adanya kemungkinan korban lain.
KETAPANG – Dugaan tindak asusila di lingkungan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang (Ketapang), Kalimantan Barat (Kalbar), memicu respons aparat penegak hukum. Seorang kepala sekolah (kepsek) berinisial A dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap siswa laki-laki, dengan kasus yang kini tengah ditangani kepolisian.
Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Pawan pada 12 Maret 2026. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta dan memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ketapang, Dedy Syahputra Bintang, membenarkan adanya laporan tersebut. “Sudah ada laporannya di Polsek,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/04/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan perbuatan cabul terjadi pada Maret 2026 di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang kepala sekolah. Aparat kepolisian masih terus mendalami keterangan saksi serta mengumpulkan alat bukti.
“Sedang ditangani dan sudah disurati juga ke Dinas Pendidikan agar segera ditindaklanjuti dari sisi profesi yang bersangkutan,” tambahnya.
Selain proses hukum, kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik dan profesi yang dilakukan terlapor.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya dugaan korban lain dalam kasus tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan resmi tambahan yang masuk ke pihak kepolisian.
Seorang guru di sekolah tersebut turut membenarkan adanya kejadian di lingkungan sekolah, meskipun tidak mengetahui secara rinci kronologinya. “Iya, memang ada kejadian itu di sekolah, tapi untuk detailnya saya kurang tahu pasti,” ungkapnya, sebagaimana dilansir DetikKalimantan, Jumat (17/04/2026).
Lebih lanjut, guru tersebut menyebutkan bahwa terlapor telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala sekolah sejak 1 April 2026. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan pendidikan yang semestinya menjadi ruang aman bagi peserta didik. Aparat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan secara profesional serta memastikan perlindungan terhadap korban. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan