Majelis Hakim PN Palangka Raya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penipuan jual beli mobil yang merugikan seorang lansia hingga Rp129 juta.
PALANGKA RAYA – Terdakwa kasus penipuan jual beli mobil, Hepy Oktavianor, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (19/05/2026). Ia dinyatakan bersalah menipu seorang lansia bernama Huge hingga korban mengalami kerugian Rp129 juta.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum dua tahun enam bulan penjara. Perkara ini bermula dari transaksi jual beli mobil pada 2023, ketika korban telah membayar Rp120 juta ditambah pajak Rp9 juta, tetapi terdakwa justru menyerahkan mobil rental kepada korban.
Ketua Majelis Hakim PN Palangka Raya R Heddy Bellyandi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong yang menyebabkan orang lain menyerahkan suatu barang, sebagaimana diberitakan Tribunkalteng, Selasa (19/05/2026).
“Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Heddy saat membacakan putusan.
Setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Kuasa hukum terdakwa, Doni, menilai putusan majelis hakim sudah adil karena mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Menurut Doni, kliennya merupakan kepala keluarga dan belum pernah dihukum. Atas dasar itu, pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap vonis tersebut.
“Kami menerima putusan ini,” kata Doni.
Sementara itu, pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sikap tersebut diambil karena vonis terhadap terdakwa lebih rendah enam bulan dari tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam persidangan.
Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut Heppy Oktavianoor dengan pidana penjara dua tahun enam bulan. Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan tunggal penuntut umum.
Berdasarkan fakta persidangan, setelah mobil rental diberikan kepada korban, terdakwa kemudian mengambil kembali mobil tersebut karena pihak rental meminta kendaraan itu dikembalikan. Korban yang tidak mendapat kejelasan akhirnya membawa dugaan penipuan tersebut ke proses hukum.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Heppy mengaku uang hasil transaksi itu digunakan untuk judi online. Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan, terutama memastikan keabsahan kepemilikan unit sebelum melakukan pembayaran. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan