Hadapi Gugatan Pilkada, KPU Kukar Siap Berikan Jawaban ke MK

KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan kesiapan penuh untuk menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kukar 2024 yang telah diajukan dua pasangan calon (paslon) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam menghadapi proses hukum ini, KPU Kukar berkomitmen untuk memberikan penjelasan yang komprehensif dan rinci guna memastikan transparansi serta akuntabilitas di setiap tahapan pemilihan yang telah dilaksanakan.

Dua paslon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Alif Turyadi (DEAL). Mereka mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada yang telah ditetapkan, dengan alasan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses pemilihan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya siap memaparkan seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada secara lengkap dan terperinci.

“Kami akan memberikan klarifikasi menyeluruh mengenai setiap proses, mulai dari pendaftaran, masa kampanye, hingga pengumuman hasil. Semua langkah telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Rudi kepada media ini melalui sambungan telepon, Jumat (12/01/2025).

Ia juga menekankan bahwa KPU Kukar telah menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi prinsip kejujuran, keadilan, dan akuntabilitas.

“Kami yakin bahwa setiap tahapan telah dijalankan dengan benar dan sesuai aturan. Kami menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan percaya bahwa MK akan menilai dengan objektif,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rudi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap bersikap tenang dan menghormati apapun keputusan yang akan dikeluarkan oleh MK.

“MK adalah institusi yang berwenang menyelesaikan sengketa ini. Mari kita terima hasilnya dengan bijak demi menjaga harmoni dan stabilitas di Kukar,” serunya.

KPU Kukar juga berharap agar proses persidangan di MK dapat berjalan dengan lancar dan damai, tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Serta mengimbau semua pihak untuk menjaga ketertiban serta menghindari tindakan yang dapat memicu ketegangan sosial.[]

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com