PULANG PISAU – Kepolisian Resort Pulang Pisau berhasil mengamankan sepasang suami istri berinisial DR (35) dan Y (25), yang diduga terlibat dalam aksi penipuan melalui pengiriman uang melalui agen perbankan.
Penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa (28/01/2025) di kediamannya di Jalan Ampera, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Kepolisian Resor Pulang Pisau, AKBP Mada Rahmadita melalui Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Pulang Pisau, AKP Daspin, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 21 Januari lalu, di sebuah konter BRI Link yang terletak di Jalan Panunjung Tarung, Pulang Pisau.
Pada saat kejadian, pasangan suami istri tersebut mendatangi agen perbankan dengan maksud melakukan transaksi pengiriman uang.
“Pelaku datang dan hendak mengirimkan uang senilai Rp5,6 juta dengan tujuan rekening atas nama Yuliani. Namun, setelah itu mereka meminta untuk aktivasi kartu, dengan dalih mengambil KTP di mobil. Hal ini dimanfaatkan pelaku untuk mengalihkan perhatian petugas, dan kemudian mereka melanjutkan dengan melakukan transaksi kedua senilai Rp4,4 juta,” ujar AKP Daspin.
Setelah melakukan transaksi kedua, keduanya langsung melarikan diri. Korban yang menyadari adanya kejanggalan dalam transaksi tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Pulang Pisau, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp10 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap DR dan Y di rumah mereka di Banjarmasin, Kalsel.
Mereka kini telah ditahan di Mapolres Pulang Pisau, dan pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, dua ponsel, dan sisa uang transaksi sebesar Rp592 ribu.
“Tindak pidana yang dilakukan pasangan ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” tambah Daspin.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pengguna layanan pengiriman uang melalui agen perbankan, untuk lebih waspada terhadap potensi penipuan yang bisa terjadi di sekitarnya.
Polisi terus menghimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aksi serupa yang dapat merugikan pihak lain. []
Redaksi03