KPU Kukar Ajak Masyarakat Jauhi Aksi Provokasi

KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa proses hukum dalam menyikapi gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 berjalan secara transparan dan adil.

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, mengungkapkan bahwa pihaknya menjalin kerja sama yang erat dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjamin kepastian hukum, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengancam kedamaian.

“Kami memahami dinamika pasca-pemilihan, tetapi semua pihak harus mengedepankan prinsip keadilan. KPU menghormati proses hukum di MK dan memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai regulasi,” ucap Wiwin kepada media ini melalui sambungan telepon, Rabu (22/01/2025).

Ia menekankan bahwa gugatan dari dua pasangan calon (paslon) merupakan bagian dari mekanisme demokrasi, sehingga masyarakat perlu menyikapinya dengan kepala dingin.

Pilkada Kukar yang telah terlaksana pada 27 November 2024 lalu, masih menyisakan ketegangan setelah dua paslon, yakni Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Alif Turyadi (DEAL), mengajukan gugatan ke MK terkait persyaratan pencalonan pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin.

KPU Kukar menjelaskan bahwa gugatan tersebut fokus pada aspek administratif, termasuk verifikasi dokumen yang dinilai meragukan oleh para penggugat.

Wiwin menambahkan, pihaknya telah menyiapkan seluruh berkas dan argumentasi hukum untuk ditanggapi dalam persidangan MK.

“Kami menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas. Semua data akan disampaikan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Selain itu, KPU Kukar aktif berkoordinasi dengan aparat keamanan dan tokoh masyarakat untuk mencegah eskalasi konflik.

“Kami mengapresiasi peran serta para pemuka adat, agama, dan pemuda yang turut menyerukan ketenangan. Ini momentum untuk menunjukkan kedewasaan berdemokrasi,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan bahwa hasil akhir Pilkada akan ditentukan oleh MK, sehingga klaim kemenangan sepihak atau unggahan informasi tidak valid di media sosial harus dihindari.

“Masyarakat berhak kritis, tetapi pastikan informasi berasal dari sumber resmi. Jangan sampai hoaks merusak harmoni yang sudah dibangun,” pesannya.

Di tengah situasi ini, KPU Kukar menggarisbawahi bahwa proses hukum bukanlah akhir dari demokrasi, melainkan bagian dari perjalanan untuk memastikan keabsahan kepemimpinan daerah.

“Apa pun putusan MK nantinya, kami akan implementasikan dengan profesional. Yang terpenting, Kukar tetap damai dan solid pascakeputusan,” tutup Wiwin.

Dengan langkah ini, KPU Kukar berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton pasif, tetapi turut menjadi pengawal netralitas hukum hingga tahap akhir. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com