TARAKAN – Laporan seorang ibu atas kondisi anaknya yang mengeluhkan sakit di bagian vital membuka dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia sembilan tahun di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Polisi kemudian menangkap seorang pria lanjut usia berinisial J, 70 tahun, yang diduga telah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya bukan hanya terjadi sekali.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tarakan, Rusli, mengatakan tersangka mengakui telah dua kali melakukan pelecehan terhadap korban. Kejadian pertama disebut terjadi pada Minggu 10 Mei 2026 di rumah tersangka dengan modus serupa, sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Selasa, (19/05/2026).
Peristiwa berikutnya terjadi pada Senin 11 Mei 2026 sekitar pukul 20.15 Wita. Saat itu, korban disebut sedang dalam perjalanan pulang setelah melaksanakan salat Isya berjemaah di masjid sekitar permukiman.
“Tersangka diduga kuat menyalahgunakan kerentanan dan kepercayaan korban untuk melakukan perbuatan cabul,” tegas IPTU Rusli, Selasa (19/05/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah korban tiba di rumah dan mengeluhkan rasa sakit kepada ibunya. Setelah diperiksa, ibu korban menemukan tanda luka pada tubuh anaknya. Korban kemudian mengaku telah menjadi korban pelecehan oleh tersangka.
Tidak terima atas peristiwa itu, ibu korban melapor ke Polres Tarakan pada malam yang sama. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/107/V/2026/Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)/Polres Tarakan/Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Tarakan Barat pada Selasa 12 Mei 2026. Tersangka kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Tarakan tanpa perlawanan.
“Selain tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu lembar baju kaos, satu lembar celana panjang, serta satu lembar celana dalam milik korban yang dikenakan saat kejadian,” pungkasnya.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk melengkapi proses penyidikan. Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan keluarga dan lingkungan sekitar dalam melindungi anak dari ancaman kekerasan seksual. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan