Seorang warga Sambas mengalami luka sayatan dan mendapat 17 jahitan setelah diduga diserang saat gotong royong membongkar polisi tidur di Kecamatan Pemangkat.
SAMBAS – Kepolisian Resor (Polres) Sambas mengamankan seorang pria berinisial A (44) terkait dugaan penganiayaan terhadap I (60) saat warga bergotong royong membongkar polisi tidur di Jalan Tugu Tanjung Batu, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Sambas, Minggu 17 Mei 2026.
Kasus tersebut kini diproses secara hukum setelah korban mengalami luka sayatan pada tangan kanan dan harus mendapatkan 17 jahitan. Terduga pelaku diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pemangkat pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), sebagaimana diberitakan Pontianak Post, Selasa (19/05/2026).
Kepala Polres (Kapolres) Sambas Wahyu Jati Wibowo mengatakan, polisi telah menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia meminta masyarakat tidak terpancing dan menyerahkan proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Pemangkat telah ditangani pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam proses hukum,” kata Wahyu, Selasa (19/05/2026).
Peristiwa itu bermula ketika korban bersama sejumlah warga melakukan gotong royong membongkar polisi tidur yang diduga dipasang di depan rumah terduga pelaku. Saat pembongkaran berlangsung, terduga pelaku datang dalam kondisi emosi dan diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Korban sempat berusaha menahan serangan tersebut hingga mengalami luka sayatan pada tangan kanan. Warga yang berada di lokasi kemudian melerai kejadian itu dan mengamankan terduga pelaku.
Korban selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemangkat untuk mendapatkan perawatan medis. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sambas Sadoko mengatakan, hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka sayatan di tangan kanan dan mendapatkan 17 jahitan.
Istri korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemangkat agar diproses secara hukum. Polisi meminta warga tetap menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan tindakan di luar hukum selama proses penyelidikan berjalan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan